Zakat Gaji - Pengertian Beserta Contoh-Contohnya!!!

Assalamualaikum wr.wb, Dalam kesempatan kali ini artikel kami akan membahas pengertian zakat gaji beserta contoh yang wajib diketahui. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan umat muslim sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan dosa-dosa yang telah lalu.

Sebagaimana firman Allah swt dalam Surat At-Taubah Ayat 103 mengenai zakat yang berbunyi :

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Memiliki makna : Bahwa ambilah zakat dari sebagian harta guna mensucikan serta membersihkan diri dan salinglah mendoakan karena dengan doa dapat membuat ketentraman jiwa. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Dengan ayat tersebut dapat membuat hati kita tergerak untuk mengeluarkan harta yang kita miliki untuk menunaikan zakat sesuai dalam ketetapan islam. Khususnya bagi Anda pekerja maupun pebisnis perlu menunaikan Zakat Gaji guna sebagai ucapan rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan.

Apa itu Zakat Gaji?

Zakat Gaji Penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil yang diperoleh dari pekerjaan ataupun profesi yang menghasilkan banyak uang baik pekerjaan yang dilakukan perorangan maupun kelompok.

Pencetus Zakat Gaji atau Zakat Profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya bertajuk " Fiqh Az-Zakkah ". Di Indonesia sendiri Zakat Penghasilan telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) sebagai lembaga terpercaya dalam menyalurkan Zakat Penghasilan secara online.

Contoh Zakat Gaji atau Zakat Penghasilan yang Wajib Dikeluarkan

Menurut Majelis Ulama Indonesia Zakat Penghasilan berupah upah dari pendapatan kerja, honorarium, jasa yang diperoleh secara halal baik rutin serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat Gaji ( Zakat Penghasilan )

Biasanya ketika kita membayar Zakat melalui masjid atau rumah ibadah terdekat. Tetapi di era digital saat ini Anda bisa menyalurkan zakat gaji secara instan melalui lembaga islam, seperti ; Baznas, Lazismu, Kita Bisa serta Dompet Dhuafa.

Syarat Menunaikan Zakat Gaji ( Zakat Penghasilan )

1. Beragama Islam

Untuk menunaikan zakat gaji ( zakat penghasilan ) agar diterima oleh Allah swt pastinya Anda harus beragama islam.

2. Baligh

Syarat kedua adalah telah baligh atau dewasa. Untuk laki-laki yang telah baligh biasanya berusia 17 tahun dengan ditandai mimpi basah sedangkan perempuan yang telah baligh maka telah mendapatkan menstruasi.

3. Berakal Sehat

Memiliki jiwa yang kuat dan akal yang sehat juga menjadi syarat ketika menunaikan Zakat Gaji ( Zakat Penghasilan ). Seorang muslim yang baik dengan sadar mengeluarkan sebagian pendapatan tanpa adanya paksaan.

4. Penghasilan Mencapai Nisab

Dikuti dari laman Baznas, " Berdasarkan dalam praktiknya zakat gaji atau zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan nilai nisab setara seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2.5%.

5. Penghasilan yang di dapatkan melebihi kebutuhan pokok

Syarat terakhir untuk menunaikan Zakat Gaji adalah penghasilan seorang muslim wajib melebihi jumlah pengeluaran untuk membeli kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.

Jika penghasilan Anda belum mencukupi kebutuhan sehari-hari maka Anda tidak perlu menunaikan Zakat Gaji.

6. Harus terbebas dari utang

Syarat Zakat Gaji terakhir adalah seorang mukmin harus terbebas dari hutang. Hal itu lantaran mereka wajib melunasi hutang terlebih dahulu baru bisa menunaikan zakat gaji sesuai syariat islam.

Demikianlah Artikel mengenai Zakat Gaji, Semoga dengan hadirnya artikel ini Anda bisa lebih memahami Zakat gaji beserta syarat untuk menunaikannya.

Menikmati artikel ini? Tetap terinformasi dengan bergabung dengan buletin kami!

Comments

Anda harus masuk untuk mengirim komentar.

Tentang Penulis

Janda Pirang Menggoda