Tentang SBU Jasa Konstruksi dan Informasi Penting Sekitarnya

Bloger.id - Anda pelaku usaha Jasa Konstruksi? Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai Konsultan atau Kontraktor, perlu memiliki syarat legalitas. Salah satu syarat legalitas tersebut adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi atau biasa disebut SBU Konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

SBU Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki SBU Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Informasi Penting sekitar SBU Konstruksi

Berikut beberapa Informasi Penting sekitar SBU Konstruksi yang perlu Anda ketahui :

  1. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
  2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SBU Konstruksi adalah Dokumen penjualan tahunan, Dokumen kemampuan keuangan, Dokumen ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan, Dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
  3. SBU Konstruksi merupakan bukti kompetensi dari usaha konstruksi.
  4. Pengajuan permohonan SBU Konstruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
  5. SBU Konstruksi sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu prakualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. 
  6. SBU Konstruksi juga digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi. Penentuan tarif PPh jasa konstruksi dilihat dari SBU-nya nanti. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU Konstruksi akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
  7. SBU Konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU Konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Demikianlah tentang SBU Konstruksi dan informasi penting sekitarnya. Anda pelaku usaha jasa konstruksi harus mempunyai SBU Konstruksi agar memenuhi syarat legal dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Salam Sukses!! ***

 

Menikmati artikel ini? Tetap terinformasi dengan bergabung dengan buletin kami!

Comments

Anda harus masuk untuk mengirim komentar.

Tentang Penulis
Artikel Terbaru