Mengenal LPJK di Bidang Konstruksi: Peran dan Fungsinya

LPJK di Bidang Konstruksi - Sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi, Anda adalah bagian dari masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.

Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah pengembangan jasa konstruksi. Peran tersebut diselenggarakan oleh suatu lembaga yang independen, yang bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Tentang LPJK

LPJK adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga ini memiliki sifat independen, mandiri, terbuka, nirlaba dan nasional. 

  • Nasional, LPJK bisa menerbitkan aturan dan norma namun harus mengakomodasi kepentingan nasional.
  • Independen, seluruh kebijakan LPJK harus berdasarkan pada asas pengembangan jasa konstruksi dan tidak ada pengaruh dari pihak manapun dan siapapun.
  • Terbuka, masyarakat bisa mengawasi dan mendapatkan informasi bidang jasa konstruksi dari LPJK. Jadi, segala kekurangan dan penyimpangan bisa dihindari karena sifatnya terbuka.
  • Nirlaba, maksudnya, seluruh kegiatan lembaga tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Namun ntuk mendukung kegiatannya, LPJK dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan.

Peran LPJK

LPJK merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. LPJK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. LPJK dalam proses mengembangkan jasa konstruksi mempunyai peran sebagai berikut :

  1. melaksanakan registrasi di bidang Jasa Konstruksi
  2. melaksanakan akreditasi di bidang Jasa Konstruksi
  3. penetapan penilai ahli di bidang Jasa Konstruksi
  4. pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Jasa Konstruksi
  5. pemberian lisensi di bidang Jasa Konstruksi
  6. penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

Fungsi LPJK

Untuk melaksanakan peran LPJK tersebut, LPJK menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • LPJK melaksanakan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan penilai ahli.
  • LPJK melaksanakan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi.
  • LPJK melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli.
  • LPJK melaksanakan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
  • LPJK melaksanakan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP.
  • LPJK melakukan pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja apabila LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan belum dapat melakukan hal tersebut.
  • LPJK melaksanakan pemberian Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di bidang Jasa Konstruksi.
  • LPJK melaksanakan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing.
  • LPJK mengelola aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penutup

LPJK Nasional dan LPJK Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 dinyatakan bubar.

Selanjutnya LPJK yang pembentukannya ditetapkan oleh Mentri akan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Mentri. 

 

 

Menikmati artikel ini? Tetap terinformasi dengan bergabung dengan buletin kami!

Comments

Anda harus masuk untuk mengirim komentar.

Tentang Penulis

Ketika kita masih diberikan kesempatan untuk bangun di pagi hari, itu artinya Tuhan masih memberikan kesempatan pada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan.

Artikel Terbaru