Informasi Pengurusan SBU Terbaru - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dan LPJK Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 dinyatakan bubar.
Selanjutnya LPJK yang pembentukannya ditetapkan oleh Menteri akan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri. Bagaimana dengan pengurusan SBU 2022. Berikut informasi pengurusan SBU tahun 2021 untuk SBU 2022 yang perlu Anda ketahui.
Masa Transisi
Setelah pelantikan Pengurus LPJK periode 2021-2024 akan berlaku masa transisi sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang pengurus LPJK Periode 2021-2024.
Masa transisi berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021.
Setelah 1 tahun masa kerja LPJK, pada tanggal 3 Desember 2021 telah diberlakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K).
Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
Masa transisi dihentikan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2021, maka permohonan SBU 2022 selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.
Setelah pengakhiran masa transisi, masih terdapat permohonan SBU yang sedang berproses di LPJK sehingga belum dapat diterbitkan sertifikatnya. Khususnya untuk permohonan perpanjangan serta untuk kebutuhan pelaksanaan proses tender/seleksi barang/jasa TA 2022.
Sehubungan dengan hal – hal tersebut terdapat pemberlakuan SBU setelah Masa Transisi berakhir. Maka diterbitkan surat Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi tanggal 27 Desember 2021.
Dan juga surat Nomor BK0301-Mn/2290 tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi. Menindaklanjuti kedua surat tersebut LPJK merespon dengan mengeluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang di dalamnya terdapat beberapa poin keputusan antara lain.
- SBU 2022 yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK; dan
- SBU 2022 yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan dibuktikan dengan surat perjanjian sertifikasi.
- Permohonan validasi kepada LPJK dapat melalui Sekretariat LPJK (sekretariatlpjk@pu.go.id)
- Keabsahan SBU 2022 dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU 2022 melalui Aplikasi LPJK Scanner (hingga 31 Desember 2021) dan Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2021.
Demikian informasi pengurusan SBU tahun 2021 untuk SBU 2022. Semoga bermanfaat. ***
Anda harus masuk untuk mengirim komentar.